Langsung ke konten utama

Masjid Raya Al Osmani


Masjid Raya Al-Osmani yang terletak di Medan Labuhan adalah beberapa dari sejumlah jejak kehebatan masa lalu di Medan, Sumatera Utara, yang hingga kini keberadaannya masih terjaga.

Majid Al-Osmani sebagai salah satu masjid tertua dari Sultan Deli ditetapkan sebagai warisan budaya berdasarkan keputusan oleh walikota Medan nomor 188 342 282 / SK / 1989 dari 12 April 1989 dan peraturan lokal Medan # 2 di 2012.

Penghargaan maksimum dikomunikasikan kepada semua pemimpin dan ahli waris Kesultanan Deli yang berusaha melindungi, mengembangkan dan menggunakan masjid yang didirikan pada 1854 oleh Raja Deli ketujuh, Sultan Osman Perkasa Alam.

Menurut sejarawan Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Suprayetno, di mana Al-Osmani membedakannya sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, itu juga berguna untuk sains, pendidikan, agama dan, tentu saja, juga budaya dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Tetapi perlindungan dan pengembangan Masjid Agung Al-Osmani, yang sering disebut sebagai Masjid Labuhan sebagai warisan budaya, belum dirasakan secara optimal.

Karena pemahaman tentang keberadaan dan nilai sejarah Masjid Agung Al Osmani sebagai warisan budaya yang didirikan atas dasar peraturan daerah Kota Medan tidak disosialisasikan kepada semua pihak.

Untuk ini, tentu saja, perlu peran semua pihak agar keberadaan masjid sebagai warisan budaya dapat terus disosialisasikan khususnya kepada generasi muda, sehingga mereka tidak melupakan kebesaran masa lalu yang pernah ada di daerah tersebut. .

Ini penting mengingat bahwa Masjid Agung Al-Osmani adalah ujian sejati sejarah bangsa dan memiliki nilai-nilai yang penting untuk pemahaman dan perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan budaya dalam kehidupan sosial.

"Nilai sejarah, arsitektur, agama atau agama yang melekat pada kekokohan bangunan Masjid Al-Osmani ini, kita harus beralih ke generasi berikutnya," katanya.

Cermin budaya bangsa
Seperti diketahui, bangsa Indonesia memiliki berbagai sejarah dan budaya, bahkan di hampir semua wilayah dan suku, mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.

Keberadaan sejarah dan budaya harus dilestarikan untuk memperkuat identitas nasional dan untuk meningkatkan martabat dan martabat demi terwujudnya cita-cita masa depan bangsa.

Warisan budaya adalah kekayaan budaya sebagai manifestasi dari pemikiran dan perilaku hidup manusia yang penting bagi pemahaman dan perkembangan sejarah, sains dan budaya masyarakat, bangsa dan negara.

Oleh karena itu harus dilestarikan dan dikelola dengan baik, melalui perlindungan, pengembangan dan penggunaan, untuk mempromosikan budaya nasional.

Aset budaya adalah benda-benda material, bangunan, situs, kawasan warisan budaya yang memiliki pemahaman signifikan tentang nilai dan perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan budaya melalui proses penentuan.

Tujuan melestarikan cagar budaya serta menjaga eksistensi benda-benda bersejarah juga meningkatkan martabat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa dan dipromosikan sebagai daya tarik budaya.

Penggunaan warisan budaya sebagai obyek wisata budaya sangat strategis dan mendominasi sebagian besar kepentingan wisatawan asing.

Karena itu, pelestarian dan pengembangan cagar budaya sebagai obyek wisata budaya harus kita optimalkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Konservasi, pengembangan dan penggunaan warisan budaya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat.

Berdasarkan hasil registrasi warisan budaya nasional, di Sumut masih banyak warisan budaya yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Hingga 2014, jumlah cagar budaya itu telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 29 unit.

Ini termasuk Istana Maimoon, Masjid Raya Al-Mashun, Masjid Azizi, kantor walikota Medan, rumah Tjong Afie, stasiun kereta api Binjai.

Kemudian Avros Central Building, Kompleks Kesultanan Langkat Sultan dan Gedung Kerapatan Sultan langkat dan kuil-kuil yang terletak di daerah Lawas dan makam Islam dari Barus.

Namun sayangnya berbagai peninggalan sejarah kurang dikenal oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya di kalangan anak muda, sehingga jelas tidak mengherankan jika beberapa anak tidak merasa bahwa bangsa memilikinya.

Untuk itu tentu saja akan segera mengambil banyak tindakan nyata untuk memberi kesadaran
pada semua anak bangsa ini, pentingnya berbagai warisan budaya.

Adanya pengabaian budaya tertentu di satu tempat pada dasarnya adalah milik seluruh bangsa, pengabaian sebagian dari warisan pada kenyataannya merupakan tindakan pengabaian dari seluruh warisan budaya.

Menyimpan benda-benda masa lalu ini harus didasarkan pada disk yang sangat sederhana serta melindungi dirinya sendiri.

Namun pada kenyataannya tidak semua individu mengambilnya, buktinya tidak bahwa beberapa objek masa lalu adalah disirnakan kesaadaannya, baik disengaja atau tidak, untuk tujuan tertentu.

Meskipun benda-benda ini erat kaitannya dengan identitas sejumlah entitas tertentu, baik lokal maupun nasional.

Jadi, jika bukan putra negara ini, apa lagi untuk melestarikan warisan budaya bangsa yang berbeda, sedangkan jika dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin membawa devisa bagi bangsa ini melalui tamasya.

Indonesia harus meniru beberapa negara di Eropa yang telah berhasil melestarikan dan melestarikan warisan budaya bangsa, dan tidak sedikit wisatawan datang mengunjungi negara untuk melihat dan akhirnya membawa negara bersangkutan ke mata uang asing.